BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT – Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinsial RL ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS) karena terbukti menyimpan sabu, Sabtu (29/1/2022).
Penangkapan IRT berusia 39 tersebut berlangsung di Jalan H M Arsyad Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Jaya Karya, AKP Triawan Kurniadi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga diduga menyimpan atau membawa sabu.
“Tersangka berinisial RL (39) merupakan seorang ibu rumah tangga, yang tinggal di Desa Jaya Karet,” ujarnya.
Baca juga: Narkoba Kalsel : Tangkap Pria Bincau Martapura, Satresnarkoba Polres Banjar Sita 2 Paket sabu
Baca juga: Sabu Cair Asal Meksiko Gagal Edar di Indonesia, Dikemas Botolan Dikirim via Kargo
Baca juga: Mau Jadi Kurir Sabu Lalu Diringkus Polisi di Jalan, Pria Ini Ngaku Tergiur Upah Rp 200 Ribu
Berdasarkan laporan dari warga, anggota Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan terhadap tersangka RL.
Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan H M Arsyad, Sabtu (29/1/2022) sore.
“Tersangka mencoba membuang salah satu barang bukti, beruntung petugas melihat hal tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti,” ungkap AKP Triawan Kurniadi.
Setelah pelaku berhasil diamankan oleh petugas, dilanjutkan dengan penggeledahan pada RL.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus plastik yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor kurang lebih 2,76 gram,” ungkapnya.
Selain itu, hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan 2 buah korek api gas, 2 (dua) lembar tisu, 1 buah handphone, dan 1 buah tas selempang.
“Semua barang bukti ditemukan di dalam satu tas yang dibawa pelaku saat diamankan,” ujar AKP Triawan.
Baca juga: Penjaga Kandang di Kaltara Jual 17 Ekor Sapi Majikan, Uangnya Habis Untuk Beli Sabu dan Judi Online
Atas temuan tersebut, pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor oleh petugas Polsek Jaya Karya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh RL, membuatnya harus berakhir di penjara.
“Pelaku RL akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Triawan Kurniadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul IRT Ditangkap Saat Melintas di Jalan Desa Jaya Karet MHS, Polisi Sita Tas Berisi 2,76 Gram Sabu
Berita Narkoba Kalteng : Dicegat di Jalan Desa Jaya Karet, IRT 39 Tahun Ini Simpan 2,76 Gram Sabu ini agregasi dari:
https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/01/30/narkoba-kalteng-dicegat-di-jalan-desa-jaya-karet-irt-39-tahun-ini-simpan-276-gram-sabu.