TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Narkoba di Kalteng, Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng, memusnahkan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu seberat 368,65 gram, Selasa (21/3/2023).
Pemusnahan berlangsung di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus berbeda.
“Kemudian BNNP Kalteng berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang terbagi dari 2 kasus, yang mana pada 1 kasus terdapat 3 orang tersangka,” ungkapnya.
Pada kasus pertama pengungkapan terjadi di wilayah Kotawaringin Timur berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial FA, R, dan N.
“Yang mana tersangka N menyuruh tersangka FA dan R untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 193,10 gram di Kalimantan Barat,” terang Brigjen Pol Sumirat.
Sabu tersebut disimpan oleh FA dan R di dalam jok motor yang berhasil diketahui oleh petugas BNNP Kalteng.
“Jadi mereka menyimpan barang bukti sabu sebanyak 2 paket besar dengan cara membuka kulit jok motor, kemudian disimpan dan dirapikan untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Beruntung hal tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian petugas saat melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan motor yang digunakannya.
Kemudian kasus kedua berhasil diungkap di daerah Pujon, Kapuas, Kalimantan Tengah dengan tiga orang tersangka berinisial RS, MA, dan seorang perempuan berinisial A.
“Tersangka RS diminta untuk mengambil sabu di Kalimantan Selatan oleh tersangka MA, kemudian nanti akan diserahkan kepada tersangka A yang berada di Pujon,” katanya.
Kepala BNNP Kalteng mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 196,4 gram dan telah dibagi menjadi 40 paket siap edar.
BNNP Kalteng juga mengamankan 1 unit sepeda motor milik tersangka FA dan R, kemudian 1 unit mobil yang digunakan oleh tersangka RS.
“Kita juga telah memastikan bahwa sebanyak 42 paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu setelah dilakukan uji laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM),” terangnya.
Barang bukti sebanyak 368,65 gram narkotika jenis sabu kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas.
Kemudian dicampurkan dengan cairan pembersih lantai, lalu diaduk hingga larut dan dibuang, serta ditimbun oleh BNNP Kalteng.
“Atas hasil pengungkapan tersebut, perkiraan kita telah menyelamatkan sebanyak 3.000 jiwa masyarakat Kalimantan Tengah dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Brigjen Pol Sumirat. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/03/21/narkoba-di-kalteng-36865-gram-sabu-dimusnahkan-di-halaman-bnnp-kalteng-6-tersangka-diamankan