22 September 2022 17:10
Sebanyak 60 warga Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, melapor ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dicatut oleh partai politik. Setelah KIP Aceh Barat Daya menerima aduan warga, pihaknya mengaku langsung segera menindaklanjutinya dengan proses verifikasi administrasi.
Selain kepada pelapor, KIP juga melakukan klarifikasi kepada partai politik terkait untuk meminta mengeluarkan para warga yang tercatut namanya dikeluarkan dari Sipol. Hingga kini, KIP Aceh Barat Daya bersama dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat Daya masih melakukan imbauan kepada masyarakat agar segera melapor, jika nama dan NIK tercatut di Sipol tanpa persetujuan agar bisa segera ditindaklanjuti.
Sumber: https://m.metrotvnews.com/play/bzGCg9Rd-nama-dan-nik-dicatut-parpol-60-warga-aceh-barat-daya-lapor-ke-kip