SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan jangan ada mobil besar parkir atau bermalam di dalam perumahan dan gang. Jika ditemui, tindakan tegas berupa pengangkutan akan dilakukan pihaknya.
“Kami imbau kepada masyarakat kalau ada parkiran mobil tangki di perumahan atau di gang tolong dilaporkan karena kendaraan seperti itu tidak boleh berpikir di sana,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Johny Tangkere, Sabtu 25 Juni 2022.
Lanjutnya, berdasarkan pantauan pihaknya akhir-akhir ini ada mobil besar seperti dump truk, kendaraan pengangkut crude palm oil (CPO) atau minyak mentah sawit itu ada parkir di kawasan perumahan. Dan itu akan segera dilakukan tindakan tegas. Pasalnya, telah ada aturan kendaraan besar itu hanya bisa parkir di luar kota.
“Kami tidak akan segan mengangkut kendaraan tersebut untuk diserahkan ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim untuk tindakan selanjutnya,” tegasnya.
Tindakan ini dilakukan lantaran mulai banyaknya keluhan masyarakat terkait hal tersebut. Karena terganggunya fungsi dan berkurangnya kapasitas jalan di perumahan atau gang. Selain itu, Johny menilai keberadaan kendaraan besar itu bisa merusak jalan di kawasan tersebut.
“Jadi ini akan lebih kami perhatikan, sehingga tidak ada kendaraan besar yang parkir seenaknya di perumahan. Sudah ada tempatnya yaitu di luar kota sana. Tapi sekali lagi kami juga perlu dukungan masyarakat Kotim, jangan segan untuk melapor kepada kami jika ada kendaraan besar itu parkir di perumahan mereka,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/06/25/mobil-besar-parkir-di-perumahan-akan-diangkut