Miliki 200 Gram Sabu, Pengedar dari Sampit Divonis 10 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka raya menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 10 tahun kepada Iskandar alias Indai, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 200 gram. Vonis tersebut diputus dalam sidang dipimpin ketua majelis Irfanul Hakim, Rabu (22/2).
Iskandar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana isi dakwaan primer yang diajukan pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng.Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi Foto: Republika/Prayogi Barang bukti sabu (ilustrasi) REPUBLIKA.Trend 21/02/2023 – 12:59 Simak informasi formasi CPNS 2023 yang paling banyak kuotanya, prediksi formasi dengan kuota yang memiliki banyak kuota berdasarkan prioritas formasi CPNS 2023.jpnn.
Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa hukuman membayar denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Iskandar ini diketahui lebih ringan dari tuntutan pihak JPU dari Kejati Kalteng yang menuntut terdakwa untuk dihukum selama 12 tahun.ID, MALANG — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangploso, Polres Malang, mengamankan WA (24 tahun) di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang..Nasional 21/02/2023 – 12:31 Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto angkat bicara soal kadernya, Zainudin Amali, yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Loading news…
Failed to load news.
Kurir Sabu Asal Kota Batu Ditangkap Polisi di Malang |Republika OnlineBerdasarkan penggeledahan petugas, ditemukan sabu-sabu seberat 3,19 gram.
Polres Asahan Sumut Bongkar Penyeludupan 50 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia Melalui Jalur TikusKepolisian Resor Asahan Sumatera Utara, Unit 2 Satuan Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5000 gr atau 50 kg. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah wilayah Sumatera Utara, Palembang dan daerah lainnya
7,1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Dimusnahkan dengan Cara Dibakar7,1 kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 645 pada 6 Februari 2023 dimusnahkan BNNP Kalbar.
Viral Pengedar Narkoba Ngaku Dibekingi Polisi saat Beraksi, Bareskrim Polri Selidiki Kebenarannya – Tribunnews.comUsai pengakuan tersangka tersebut viral, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan, telah memerintahkan Polda Sulawesi Selatan guna mengusutnya. (Ld)
Pengakuan Pengedar Narkoba Bikin Sejumlah Polisi Diperiksa PropamPenyidik Propam tengah memeriksa sejumlah anggota terkait pengakuan tersangka pengedar sabu-sabu berinisial R dibeking polisi.
Kronologi Penangkapan Pengedar 50 Kg Sabu-SabuPolisi sempat mengejar mobil yang dikendarai pelaku untuk membawa 50 Kg Sabu-Sabu.
Sumber: https://headtopics.com/id/miliki-200-gram-sabu-pengedar-dari-sampit-divonis-10-tahun-35766218