SAMPIT – Seorang pemuda berinisial UN (30) warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tak bisa berkutik saat polisi menciduknya karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu 28 Februari 2021, pagi.
Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Sungai Sampit, Ipda Lenina Olin, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi warga desa setempat yang merasa resah dengan adanya transaksi sabu-sabu di kediaman tersangka, yang juga memiliki sebuah warung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel dari Polsek terjun ke lokasi melakukan penyelidikan, ternyata benar, dan petugas langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Saat kita geledah petugas menemukan 12 paketan sabu siap edar didalam dompet kecil, dan tersangka mengakui itu miliknya,” kata Olin.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta bukti berupa 1 buah dompet kecil warna hijau motif kucing 12 plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,28 gram, 1 dompet kecil berwarna hijau motif kucing, 3 plastik klip kecil kosong, 1 unit handphone, serta uang tunai Rp. 441.000 diduga hasil penjualan sabu, telah diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Sampit, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara.(Cha/beritasampit.co.id).
.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}