SAMPIT – Untuk menata Kota Sampit agar lebih indah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) gencar melakukan penertiban Lapak atau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak memiliki izin serta dan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto mengatakan, penertiban itu dilakukan sebagai upaya untuk menata Kota Sampit agar lebih cantik dan indah. Sehingga keberadaan Lapak, bangunan dan PKL (pedagang kaki lima) yang tidak memiliki izin tidak ada lagi.
“Penertiban PKL atau lapak yang menghalangi jalan umum atau mengganggu ketertiban umum dan tidak memiliki legalitas bangun yang jelas maka akan di tertibkan. Langkah ini sebagai upaya agar manata Kota Sampit ini lebih indah,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis 25 Agustus 2022.
Menurutnya, keberadaan PKL dan Lapak yang tidak pada tempatnya dinilai mengganggu kegiatan masyarakat sehari-hari. Selain itu ada juga PKL yang mendirikan bangunan tempat usahanya di akses jalan umum sehingga membuat masyarakat sekitarnya resah. Jika pemiliknya tidak membongkar bangunan seperti itu maka akan ditertibkan secara paksa.
“Itu berdasarkan program kerja Kasat (Pimpinan Satpol PP) yang diinstruksikan oleh bupati Kotim, agar lapak atau bangunan yang tak memiliki izin akan dilakukan penertiban agar kedepannya kan biar tertata lah dengan baik semuanya jalan-jalan tersebut,” ungkapnya
Sugeng mengimbau kepada warga jika tidak ingin terkena masalah atau ingin membangun bangunan dan lapak harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) agar teknis pembangunannya itu mereka paham terkait batas-batasan bangunan sehingga tidak menganggu ketertiban umum.
(gus/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/08/25/menata-kota-sampit-lebih-indah-satpol-pp-gencar-tertibkan-bangunan-tanpa-izin