Membuang sampah sembarangan di Sampit diberi sanksi adat
Kini bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dikenai sanksi hukum adat …
Sampit (ANTARA) -“Ini resmi diberlakukan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Ketapang pionir dan ini pertama di Kalteng,” kata Bupati Halikinnor, di Sampit, Sabtu. Halikinnor mengapresiasi dan menegaskan dukungannya terhadap terobosan berupa pemberlakuan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan tersebut.
Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat Setiadi mengatakan, kemajuan daerah membawa dampak positif dan negatif. Dampak negatif, di antaranya adalah penumpukan sampah. “Tujuan penerapan bukan untuk menghukum, menakuti atau mencari keuntungan. Duitnya tidak ada buat camat atau damang. Aturan adat sudah ada mengatur itu. Ini edukasi dan memberi pemahaman agar masyarakat sadar hidup bersih, sehingga menjadi kebiasaan dan budaya masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan,” demikian Eddy.
Jokowi Beri Sinyal Reshuffle Usai Nasdem Usung Anies Jadi Capres 2024
Presiden Jokowi beri tanggapan soal kemungkinan adanya reshuffle di Kabinet usai Partai NasDem umumkan Anies Baswedan menjadi Calon Presiden. Baca lebih lajut >>
Ma’ruf Amin Tekankan Kabupaten-Kota Harus Punya Mal Pelayanan Publik di 2024Kasetwapres Ahmad Erani Yustika mengatakan reformasi birokrasi jadi salah satu fokus kerja Wapres. Ma’ruf perintahkan pelayanan publik dilakukan cepat.
Kabupaten/ Kota di Jateng Diminta Mewspadai Bencana Hidrometerologi |Republika OnlineKunci penanganan bencana adalah komunikasi dan kecepatan.
Kasus Infeksi Meningkat, China Tingkatkan Langkah-langkah Anti-Covid di Kota-kota Besar – Tribunnews.comPihak berwenang pun melaporkan 2.089 kasus infeksi lokal baru pada 10 Oktober, angka ini terbesar sejak 20 Agustus lalu
Pemerintah Kota Ambon Masukkan Anggaran Penyakit AIDS TBC dan Malaria Pada RAPBD Kota AmbonAmbon – Pemerintah Kota Ambon merancang anggaran penanggulangan AIDS, Tuberkolosis dan Malaria pada RAPBD kota Ambon tahun 2023. Kota Ambon, Agus Ririmasse
Hari Terakhir di Balai Kota, Anies: Pembangunan Kota Tetap Berjalan |Republika OnlineAnies berterima kasih pada dua partai yang mengusungnya sebagai cagub DKI sebelumnya
Wali Kota Ogah Gelar Bandung Sebagai Ibu Kota Jabar DicabutYana Mulyana berharap ibu Kota Jawa Barat masih berada di Kota Kembang
Sabtu, 15 Oktober 2022 09:57 WIB Dokumentasi – Gotong royong pembersihan tumpukan sampah di Sampit, beberapa waktu lalu.adalah pembangunan mal pelayanan publik (MPP).REPUBLIKA..
ANTARA/HO/Instagram-DLH Kotim Ini resmi diberlakukan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sampit (ANTARA) – Kini bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dikenai sanksi hukum adat Dayak. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Makanya kemudian beliau titik masuknya adalah mal pelayanan publik itu yang diajak.   "Ini resmi diberlakukan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dalam beberapa pekan terakhir, beberapa bencana hidrometerologi sudah terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Tengah, akibat dampak cuaca esktrim yang terjadi di sejumlah wilayah daerah ini. Ketapang pionir dan ini pertama di Kalteng," kata Bupati Halikinnor, di Sampit, Sabtu. Baca juga: Wapres Minta Lukas Enembe Kooperatif Penuhi Panggilan KPK! Ma’ruf disebut terus mendorong pembangunan mal pelayanan publik di daerah.   Dia mengatakan, satu atau tiga bulan berikutnya, Kecamatan Baamang juga diinstruksikan wajib juga melaksanakan. Peter Lee, seorang ekspatriat Inggris yang telah lama tinggal di Shanghai, sedang makan siang bersama istri dan putranya yang berusia tujuh tahun pada minggu lalu saat dirinya mendapatkan informasi bahwa blok apartemennya akan dilockdown.
Hal ini sebagai barometer, sehingga nanti hukum adat juga diberlakukan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang bandel. “Jadi agenda pelayanan publik itu diejawantahkan pertama kali ketika berbicara mengenai reformasi birokrasi. Baca Juga Oleh karena itu, ia meminta semua jajaran BPBD di 35 kabupaten/kota mengaktifkan posko siaga bencana dan terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan dinas maupun instansi terkait.   Sebelumnya, Bupati juga mengukuhkan sebanyak 36 orang mantir adat. Mereka bertugas di desa, kelurahan dan kecamatan untuk membantu damang kepala adat dalam menjalankan peraturan adat Dayak setempat. (lir/dwia).   Halikinnor mengapresiasi dan menegaskan dukungannya terhadap terobosan berupa pemberlakuan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan tersebut. “Termasuk dukungan kekurangan sarana dan prasarana penanganan kebencanaan,” jelasnya.   Menurutnya, penanganan masalah sampah di Sampit tidak hanya terkait peningkatan armada dan sarana pengelolaan sampah, tetapi juga mendisiplinkan masyarakat untuk peduli dan sadar tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Tags.
  "Ini juga sejalan dengan tekad pemerintah daerah dalam mewujudkan Sampit Terang dan Bebas Banjir, karena sampah yang menyumbat drainase bisa memicu banjir di dalam kota ini. Saya harap terobosan bisa diikuti kecamatan lainnya," ujar Halikinnor. Dana siaga bencana ketika ada penetapan status keadaan darurat, maka pemerintah bisa menggunakan Belanja Tak Terduga (BTT).   Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat Setiadi mengatakan, kemajuan daerah membawa dampak positif dan negatif. Dampak negatif, di antaranya adalah penumpukan sampah.   Inovasi pemberlakuan sanksi adat tersebut berkat pemikiran damang beserta jajaran, sekretaris camat dan kepala desa setempat. Nomor kontak tesrebut penting guna mempermudah informasi dan koordinasi.
  Sosialisasi pemberian sanksi ada bagi pelaku pembuang dampak tidak pada tempatnya atau sembarangan tersebut sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir dan mendapat respons bagus dari masyarakat.   "Tujuan penerapan bukan untuk menghukum, menakuti atau mencari keuntungan. Duitnya tidak ada buat camat atau damang.. Aturan adat sudah ada mengatur itu. Ini edukasi dan memberi pemahaman agar masyarakat sadar hidup bersih, sehingga menjadi kebiasaan dan budaya masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan," demikian Eddy.
  Damang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Fitriansyah menjelaskan, pemberlakuan sanksi adat merupakan bentuk dukungan lembaga adat terhadap program pemerintah, dalam hal ini adalah kebersihan karena sampah diakui menjadi masalah luar biasa di Sampit, khususnya di kecamatan setempat.   Warga bisa menyampaikan laporan kepada ketua RT atau RW, kemudian ke kelurahan hingga ke kecamatan. Setelah itu akan dilakukan sidang adat untuk mengambil keputusan. Jika terbukti, maka akan ditetapkan jenis sanksi yang akan diberikan.   Dalam memutuskan sanksi, akan dipertimbangkan dari sisi kuantitas atau jumlah sampah serta kualitas atau tingkat bahaya akibat sampah tersebut.
Sanksi sosial akan dikedepankan, namun tidak menutup kemungkinan diberlakukan sanksi dalam bentuk uang jika pelanggarannya dinilai sudah berat.   "Kami akan terapkan sanksi sosial dulu. Misalnya ada yang ngeyel dan sengaja membuang sampah atau mengotori Kotim, maka akan disanksi sosial sebagai bentuk denda awal. Sanksinya misalnya berupa menjadi pekerja sosial di Dinas Lingkungan Hidup atau membersihkan depo sampah, pinggir jalan atau rumah ibadah," demikian Fitriansyah. Baca juga: .
Sumber: https://headtopics.com/id/membuang-sampah-sembarangan-di-sampit-diberi-sanksi-adat-30739317