Melaporkan SPT Pajak dari Rumah, Simak Caranya

Melaporkan SPT Pajak dari Rumah, Simak Caranya

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Setiap tahunnya, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Cara lapor SPT pajak bisa dilakukan dengan mengakses layanan DJP Online di laman www.pajak.go.id. 

Dengan demikian, wajib pajak bisa melaporkan pajaknya tanpa harus datang ke kantor pajak. 

Tahun ini, Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023 untuk melaporkan SPTnya. 

Sekadar informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lantas, bagaimana cara melapor SPT Pajak tanpa datang ke kantor pajak?


Sumber: https://newssetup.kontan.co.id/news/melaporkan-spt-pajak-dari-rumah-simak-caranya

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID