Mau Bikin KTP Baru? Ini Syarat dan Prosedurnya

Mau Bikin KTP Baru? Ini Syarat dan Prosedurnya


Buleleng

Informasi penting untuk warga Buleleng! Berikut cara dan syarat membuat KTP di Buleleng, seperti dirangkum detikBali dari berbagai sumber resmi.

KTP elektronik atau KTP-el dokumen penting yang harus dimiliki warga negara Indonesia (WNI). KTP berisi informasi pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, alamat tinggal, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, foto, tanda tangan, dan sidik jari.

Dokumen yang berfungsi sebagai tanda pengenal ini, sangat dibutuhkan dalam urusan administrasi apapun. Pemilik harus menjaga kerahasiaan datanya agar tidak disalahgunakan orang tidak bertanggung jawab.

Syarat Membuat KTP

Dilansir dari laman resmi Disdukcapil Buleleng, persyaratan penerbitan KTP disesuaikan dengan alasan penerbitan. Berikut syarat-syaratnya.

Penerbitan KTP Baru

  • WNI dan orang asing dengan izin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun, tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah
  • Telah melaksanakan perekaman KTP elektronik di tempat-tempat pelayanan
  • Surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik dan membawa fotokopi KK terbaru

Penerbitan KTP Luar Domisili

  • WNI dan orang asing dengan izin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun, tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah
  • Telah melaksanakan perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal
  • Surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik dan membawa fotokopi KK terbaru

Penerbitan KTP karena Hilang atau Rusak

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP elektronik yang rusak
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap

Penerbitan KTP karena Pindah Datang

  • Surat keterangan pindah WNI dan WNA/keterangan pindah datang
  • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Fotokopi KK terbaru
  • KTP asli dari daerah asal

Prosedur Membuat KTP

Dilansir dari laman resmi Desa Munduk Buleleng, proses pembuatan KTP-el sebagai berikut.

  • Penduduk datang ke tempat pelayanan dengan membawa surat pengantar dari kepala desa beserta persyaratan yang telah disiapkan.
  • Pemohon menuju loket yang telah ditentukan.
  • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  • Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  • Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan.
  • Petugas merekamkan sidik jari dan scan retina mata.
  • Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan, yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda tangan, dan sidik jari.
  • Pemohon diberikan surat keterangan bahwa memang benar sudah melakukan perekaman sebagai dasar pencetakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Pemohon dipersilakan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk proses pencetakan KTP-el.

Demikian syarat dan prosedur membuat KTP di Buleleng, semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Ni Kadek Ratih Maheswari peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

Simak Video “Keseruan 12 Finalis Ogoh-Ogoh Terbaik di Denpasar
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)


Sumber: https://www.detik.com/bali/berita/d-6625759/mau-bikin-ktp-baru-ini-syarat-dan-prosedurnya

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID