PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Massa Hok Kim diminta keluar dari kebun sawit Pelantaran. Pernyataan tersebut dilontarkan usai Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima permohonan banding usai Pengadilan Negeri Sampit memenangkan Hok Kim alias Acen dalam perkara perdata beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, Kuasa hukum Alpin Lawrence, Sugeng Aribowo dan Anwar Sanusi meminta agar massa yang diduga dari Hok Kim alias Acen untuk mengosongkan kebun di Desa Pelantaran yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur itu selama proses hukum yang ada tersebut selesai.
Hal itu tertuang di dalam putusan perkara banding nomor 66/PDT/2023/PT.Plk Jo perkara nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt. Majelis hakim membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt tanggal 13 Juli 2023 yang dimohonkan untuk melakukan banding.
Menolak gugatan terbanding semula Penggugat seluruhnya, lalu menghukum terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150 ribu.
Sanusi mengatakan, Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah menerima permohonan dari pihaknya untuk melakukan banding usai keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Sampit memenangkan Acen.
“Diterimanya untuk melakukan banding itu, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mulia, karena telah memberikan putusan yang adil dan bermanfaat berdasarkan fakta persidangan,” katanya kepada awak media, Jumat (8/9/2023).
Dengan adanya pembatalan putusan Pengadilan Negeri Sampit tersebut, Sanusi meminta agar massa yang masuk ke dalam Kebun sawit di Desa Pelantaran untuk keluar. Mengingat massa memaksakan diri untuk masuk ke dalam kebun berdasarkan putusan PN Sampit sebelumnya.
“Kami dari tim hukum Alfin Laurance JAP dan kawan kawan siap menghadapi upaya hukum dari pihak lawan nantinya,” pungkasnya. (oiq)
Sumber: https://kalteng.co/hukum-kriminal/massa-hok-kim-diminta-keluar-dari-kebun-sawit-pelantaran/