SAMPIT – Pengalihan truk bermuatan 8 ton agar tidak melintas di area perkotaan sudah diterapkan sejak 13 April 2021. Namun penerapan aturan itu tidak mudah karena masih ada sopir yang tetap memaksa masuk dengan alasan rumah ada di dalam Kota Sampit.
“Upaya pengalihan ini berdasarkan surat perintah dari Bupati Kotim, tapi masih ada saja sopir yang ngotot mencoba masuk Kota Sampit dengan truk bermuatan 8 ton, alasannya, rumah di dalam kota,” ucap Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kotim Siagano, Kamis 15 April 2021.
Kelemahan untuk menerapkan aturan pengalihan jalur truk agar ‘wajib’ melintas jalur lingkar utara dan selatan, kata dia, tidak ada sanksi. Alasannya, sementara ini hanya sebatas imbauan.
“Untuk sanksi tidak ada, sementara cuma imbauan saja, kami harapkan dukungan kepada semua angkutan supaya mengurangi kerusakan jalan-jalan dalam Kota Sampit dan sekitarnya agar mematuhi aturan peralihan jalur,” saran Siagano.
Pengalihan rute khusus truk bermuatan melewati jalur lingkar utara-selatan, tambahnya, sesuai surat perintah Bupati Kotim dilaksanakan selama sepekan mulai 13 April 2021.
“Sementara ini, kami sebatas imbauan, kemungkinan nantinya akan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang rute truk bertonase wajib lewat jalur lingkar utara-selatan,” pungkasnya. (ifin/beritasampit.co.id).
.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}