SAMPIT – Kelompok masyarakat di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan surat terbuka memohon kepada Presiden Joko Widodo melindungi hak masyarakat sesuai amanat Undang-Undang.
Pasalnya, warga Desa Patai mendapat izin melalui Program Perhutanan Sosial IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa, seluas kurang lebih 704 hektare yang diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tanggal 18 September 2018.
Jika melihat dari Surat Keputusan KLHK RI tersebut bahwa izin IUPHKm (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan) adalah akses legal yang diberikan kepada kelompok masyarakat sesuai Amanat UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Namun pada faktanya kami kelompok masyarakat tidak berdaya ketika areal Izin IUPHKm tersebut dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit yang diduga ilegal,” kata Suparman, penanggung jawab IUPHKm Cempaga Perkasa pada Rabu 5 Oktober 2022.
Dia menyampaikan justru kelompok masyarakat yang sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang sering di laporkan ke penegak hukum. Termasuk dirinya sudah beberapa kali diperiksa.
Dari itu kata dia mereka memohon kepada Presiden agar yang menguasai IUPHKm tersebut maupun yang melindungi perusahaan perkebunan sawit bisa ditindak sesuai Undang-Undang alias tidak ada yang kebal hukum.
“Karena kami sudah lelah berjibaku selama tiga tahun namun tidak ada kepastian hukum untuk kelompok masyarakat, semoga pemerintah dapat membela hak kami,” pungkasnya. (Nardi).
(Visited 6 times, 6 visits today)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/10/05/masalah-iuphkm-cempaga-perkasa-tak-kunjung-tuntas-warga-surati-presiden/