TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk). Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi.
“Namun, yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi,” ujar Neil.
BERITA LAINNNYA
Sumber: https://bali.tribunnews.com/2022/06/11/makin-mudah-urus-pajak-gunakan-nik-sebagai-npwp