TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS) mengakses layanan kesehatan meski tak membawa kartu JKN-KIS.
Saat ini, NIK menjadi kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas, dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto mengatakan, NIK digunakan untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS.
Ardi, sapaannya, menambahkan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta secara terintegrasi.
Baca juga: 52 Napi Lapas Kedungpane Semarang Terima Pembebasan Bersyarat, Hak Mereka Dicabut Jika Lakukan Ini
Sumber: https://banyumas.tribunnews.com/2022/11/16/makin-mudah-tak-perlu-bawa-kartu-peserta-jkn-kis-kini-bisa-berobat-hanya-tunjukkan-nik-e-ktp