SAMPIT, Sampit – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) menyebutkan pihaknya akan terus bersama dengan masyarakat Desa Patai, Kecamatan Cempaga untuk memperjuangkan hak IUPHKm Cempaga Perkasa.
“LBH MADN diberikan mandat langsung oleh Presiden MADN untuk menndampingi masyarakat Desa Patai untuk memperjuangkan IUPHKm yang secara hukum itu diberikan oleh negara kepada mereka,” kata Letambunan dari LBH MADN, Kamis 2 Juni 2022.
Lanjut Letambunan, MADN tegas dan jelas dalam posisi untuk membela kepentingan masyarakat sehingga saat diberikan mandat kepada dirinya di bidang LBH di departermen Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Peternakan MADN untuk mengambil tindakan hukum untuk membela kepentingan IUPHKm Cempaga Perkasa dan hak-hak masyarakat sesuai dengan dukomen yang telah dimiliki sah secara hukum.
Dilanjutkannya, surat tersebut langsung diterbitkan dari Presiden MADN yakni Marthin Billa dan Yakobus Kumis sebagai Sekretaris Jendral.
Sehingga dirinya akan bersama masyarakat untuk mengambil langkah-langkah untuk memperjuangkan hak masyarakat di IUPHKm Cempaga Perkasa itu.
Letambunan menyayangkan sikap dari pihak-pihak yang seolah-olah ingin mengadu domba sesama masyarakat Desa Patai tersebut.
“Sekjen MADN juga sudah tegas memberikan warning kepada PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI),” tukasnya.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/265681-madn-bersama-masyarakat-desa-patai-perjuangkan-iuphkm-cempaga-perkasa