“Fraksi Demokrat dapat menerima dan mendukung diterbitkannya perda ini dengan beberapa catatan yang yang perlu jadi perhatian pemerintah, seperti retribusi izin mendirikan bangunan khusus masyarakat kurang mampu dihapuskan atau dikenai tarif nol rupiah,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotawaringin Timur Sihol Parningotan Lumban Gaol di Sampit, Senin.
Harapan itu disampaikan Lumban Gaol saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Berbagai persyaratan di dalamnya dinilai cukup memberatkan bagi masyarakat kecil.
Penghapusan retribusi PBG warga tidak mampu diharapkan dapat membantu masyarakat. Untuk pelaksanaannya tentu perlu dilakukan secara ketat agar kebijakan itu tepat sasaran.
“Selain itu, kami juga meminta agar kiranya pelayanan pemakaman umum tidak dikenai biaya atau tarif nol rupiah,” tambah Lumban Gaol.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/623217/legislator-kotim-warga-tidak-mampu-bebas-retribusi-izin-bangunan