“Kami berkeinginan bahwa penyediaan saluran air limbah domestik ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan dan izin amdal bagi pengembang untuk membangun perumahan,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto di Sampit, Kamis.
Usulan ini berkaitan dengan sedang dibahasnya rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik. Peraturan daerah tersebut nantinya menjadi dasar hukum dalam bertindak terkait masalah air limbah domestik.
Dadang mengatakan, hasil pantauan pihaknya menunjukkan bahwa saat ini masih ada beberapa perusahaan properti di Kabupaten Kotawaringin Timur ini yang tidak memiliki saluran air limbah domestik yang memadai.
Jika pun ada, juga sering tersumbat karena ukurannya yang tidak ideal. Kalau dibiarkan terus menerus, dikhawatirkan bisa mengakibatkan menurunnya kualitas kesehatan lingkungan.
Fraksi PAN mendorong agar dalam rancangan perda perlu dipertegas lagi tentang kewajiban masyarakat,terutama pengembang perumahan untuk dapat menyediakan atau membangun saluran air limbah domestik di samping rumah-rumah yang dibangun.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/562953/legislator-kotim-usulkan-kewajiban-membuat-saluran-limbah-bagi-pembangunan-perumahan