Sampit (ANTARA) – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah menyayangkan masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan hasil rapat tanggal 9 Mei 2022 dengan BPJS Kesehatan terungkap ada beberapa PBS (perusahaan besar swasta yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban tersebut,” kata Riskon di Sampit, Selasa.
Politisi muda Partai Golkar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mengikutsertakan pegawai mereka untuk dalam program perlindungan kesehatan ini.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013, yang disebutkan dengan tegas bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas. Sanksinya mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/560929/legislator-kotim-banyak-perusahaan-belum-daftarkan-pekerja-ke-bpjs-kesehatan
Related
Related Posts
-
Kamis, 5 Mei 2022 | 21:59 WIB | Penulis : , Redaktur : Tobari Palangka Raya, InfoPublik – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) mengeluarkan data perkembangan terbaru kasus Covid-19 di Kalteng, Kamis (5/5/2022) Pukul 16.00 WIB. Berdasarkan data yang rilis oleh Media Center Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, jumlah akumulasi data …
-
SAMPIT, Sampit – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo menyebutkan dalam waktu dekat akan membahas Raperda Perpustakaan. Menurut Handoyo, selama ini, Perpustakaan dan Arsip Daerah itu belum punya kewenangan dalam mengelola dan membina perpustakaan-perpustakaan yang ada termasuk di sekolah-sekolah. Padahal, kata Handoyo, mereka adalah instansi leading sektor yang …
-
BORNEONEWS, Sampit – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pengawalan dan juga pelayanan penyampaian pendapat atau demo yang dilakukan oleh mahasiswa di daerah ini, di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Kami sudah menerima pemberitahuan terkait unjuk rasa pada pukul 15.00 WIB hari ini, dan kami sudah menyiapkan pelayanan penyampaian pendapat mereka ke gedung …
-
STDB merupakan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen. STDB ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha. “Ada pula saya pernah bertanya, mereka menyebut pengurusan STDB di kabupaten tetangga lebih mudah di banding di Kotim. Keluhan …
-
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 600 ribu agar menggunakan untuk membeli kebutuhan pangan. “Saya imbau khususnya bagi penerima BPNT agar menggunakan dana bansos untuk membeli kebutuhan pangan yang baik untuk kesehatan tubuh seperti membeli beras, sayur-sayuran, daging, telur, …