“Kalau program CSR bisa dikelola sehingga sejalan dan terintegrasi dengan program pemerintah, kami yakin hasilnya akan sangat signifikan dan tepat sasaran,” kata Dadang di Sampit, Senin.
CSR merupakan program wajib yang harus dijalankan setiap perusahaan untuk membantu pembangunan daerah dan masyarakat dengan menyisihkan dana dari keuntungan yang mereka raih.
Dadang berharap pemerintah berinisiatif mengevaluasi dan meningkatkan kembali koordinasi dalam hal pelaksanaan program CSR perusahaan-perusahaan besar yang ada di daerah ini. Hal ini tidak berlebihan karena perusahaan beroperasi memanfaatkan fasilitas pemerintah, khususnya jalan umum dan berkontribusi terhadap laju kerusakan jalan.
Kotawaringin Timur juga sudah mempunyai Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 21 tahun 2014 tentang CSR atau “corporate social responsibility”. Sayangnya pelaksanaannya tidak sesuai harapan. Bahkan Forum CSR yang pernah dibentuk, kini juga tidak aktif lagi.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/563817/legislator-dorong-sinkronisasi-program-csr-di-kotim