JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak segera melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP akan mendatangkan sejumlah manfaat bagi wajib pajak. Melalui integrasi ini, lanjutnya, wajib pajak bakal makin mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Dengan inisiatif ini layanan-layanan yang tadinya berbasis NIK atau berbasis NPWP itu menjadi terintegrasi,” katanya dalam video yang diunggah akun Youtube KPP Pratama Mataram Timur, dikutip pada Sabtu(4/11/2023).
Sumber: https://news.ddtc.co.id/layanan-pajak-bakal-lebih-mudah-wp-perlu-segera-validasi-nik-npwp-1798324