SAMPIT – Kebijakan pemerintah pusat terkait Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB), perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 akhirnya berdampak langsung ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dengan adanya pengurangan tenaga kontrak daerah pada berbagai instansi, termasuk dilingkungan dinas pendidikan kabupaten Kotawaringin Timur, banyak guru dan tenaga kependidikan yang tidak lulus kriteria.
Deny, Praktisi Pendidikan Kotim mengungkapkan keprihatinan dan kekecewaannya terhadap hal demikian. Apalagi katanya, hal tersebut berkaitan dengan profesi guru yang sangat vital kontribusinya dan perannya bagi daerah serta pendidikan di masyarakat. Efek domino dengan berkurangnya jumlah guru dapat mempengaruhi secara langsung proses belajar mengajar di sekolah dan bahkan bisa berdampak sistemik dengan menurunnya kualitas pendidikan di Kotim.
“Masih banyak sekolah-sekolah di Kotim yang kekurangan jumlah guru, baik yang berstatus ASN ataupun PPPK. Sehingga hadirnya guru tenaga kontrak memang masih sangat dibutuhkan untuk melengkapi formasi kekurangan guru di beberapa sekolah di kotim,” kata Deny, Sabtu 2 Juli 2022.
Pemerintah daerah ujarnya, harusnya memprioritaskan kompetensi dan dedikasi para guru tenaga kontrak baik dilihat dari masa kerjanya, analisis jabatannya, bahkan komitmen nya dalam mengabdi. Tidak cukup hanya karena gagal di passing grade saja, lalu mengesampingkan hal tersebut.
Pria yang akrab disapa Pak Den ini juga tidak menampik bahwa pemerintah daerah memang harus tetap taat aturan dari pusat yang mana hal ini memang dilematis, namun seharusnya tidak membabi buta langsung dengan proses seleksi tes saja dan langsung diputuskan, akan lebih baik melalui tahap demi tahapan baik sosialisasi, seleksi administrasi, seleksi kebutuhan jabatan, seleksi masa pengabdian, seleksi komitmen pengabdian dan lainnya.
“Saya secara pribadi sangat prihatin dengan banyaknya guru dan tenaga kesehatan yang tidak lulus tenaga kontrak daerah, karena dua bidang ini sangat penting keberadaannya dan kontribusinya terhadap masyarakat secara langsung. Namun memang semua sudah diputuskan oleh pemerintah daerah, mau tidak mau, siap tidak siap harus dapat diterima, walaupun saya yakin banyak pihak yang kecewa dan menyayangkan hal seperti ini,” imbuh Deny.
Lanjutnya mengusulkan, agar pemerintah daerah dapat mengakomodir para guru yang tidak lulus tes diangkat sebagai guru bantu, dengan sistem pembiayaan kolaborasi baik dari pemda yang disalurkan ke sekolah, peran komite sekolah, peran program CSR perusahaan, dan dana lainnya. Sehingga para guru dapat tetap aktif mengajar.
“Akan sangat disayangkan, jika para guru berhenti mengajar sehingga nanti tidak terdata lagi di Dapodik pusat, hal itu makin membuat sengsara para guru, karena mereka kedepan tidak dapat ikut ASN PPPK, padahal seharusnya mereka menjadi prioritas atas pengabdian dan dedikasinya,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/07/02/lapor-pak-bupati-guru-yang-tidak-lulus-tenaga-kontrak-mohon-diangkat-sebagai-guru-bantu