SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pembatasan tatap muka bagi pengunjung warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hal ini guna mengantisipasi membludaknya pengunjung.
“Meskipun kunjungan secara tatap muka telah dilakukan, tapi pelaksanaannya dengan pembatasan yang ekstra ketat,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto, Selasa 12 Juli 2022.
Ditambahkan, mereka yang dapat mengunjungi WBP adalah keluarga inti seperti istri, suami, anak, orangtua dan saudara kandung. Untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung, pihaknya membuat jadwal kunjungan sesuai abjad nama lengkap WBP yang dilayani secara rutin mulai dari Senin hingga Sabtu.
“Setiap rombongan pengunjung dibatasi maksimal tiga orang dewasa ditambah balita. Sementara khusus untuk tahanan tetap harus dilengkapi dengan surat izin dari instansi penahanan,” terang Agung. Selain pembatasan, pengunjung juga harus membawa sertifikat telah divaksin Covid-19 booster atau hasil negatif Rapid Tes. Ini dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami telah mempersiapkan semua petugas, baik dari petugas kesehatan, petugas pendaftaran, penggeledahan hingga petugas keamanan dan di ruangan. Ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam memberikan pelayanan namun tetap dengan prosedur dengan protokol kesehatan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/07/12/lapas-kelas-iib-sampit-lakukan-pembatasan-tatap-muka