Merdeka.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan nomor induk kependudukan (NIK) pribadi di sistem khusus keanggotaan partai politik melalui laman KPU. Hal ini menyikapi adanya pengaduan warga yang namanya dicatut dalam kepengurusan partai.
“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi. Dan jika tercantum sebagai keanggotaan parpol tetapi tidak merasa tergabung, silakan laporkan ke kami,” kata Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subarja, Kamis (1/9).
Dia menuturkan, sampai saat ini sudah menerima tiga aduan masyarakat terkait dugaan pencatutan nama.
“Kita sudah menerima konfirmasi dari masyarakat sebanyak tiga orang yang merasa namanya dicatut sebagai kader dari salah satu parpol,” bebernya.
Hal itu diketahui setelah tiga warga Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan data berdasarkan NIK miliknya di Sipol. Di antaranya warga asal kecamatan Sindang Jaya, Teluknaga dan Sukadiri.
“Setelah dicek, terdaftar di salah satu partai politik. Mereka yang tercantum namanya ini mulai dari profesi dosen, mantan panwascam dan lainnya. Dari ketiga pelapor ini berinisial M warga Sindang Jaya, C warga Teluknaga dan S warga Sukadiri,” jelas dia.
Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Zulpikar menegaskan pihaknya baru menerima satu aduan masyarakat terkait dengan pencatutan nama berdasarkan NIK oleh parpol.
Atas aduan tersebut, Bawaslu mengaku langsung bergerak dengan mengirim surat klarifikasi ke parpol itu.
“Saat ini kita sedang menelusuri terkait laporan itu ke partai terkait, karena yang melapor ke kami secara resmi ini dari mantan anggota Panwascam Sindangjaya,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa pencatutan NIK secara ilegal oleh partai politik ini masuk dalam pidana umum. Maka orang atau masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data tersebut dapat melaporkannya ke kepolisian.
“Kalau terkait sanksi, sesuai Bawaslu RI bahwa penggunaan data tidak secara resmi masuk pidana umum. Jadi tidak masuk pada kategori pidana Pemilu, kita tidak bisa memberikan sanksi langsung ke partai itu,” jelasnya.
[cob]
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/lakukan-cara-ini-jika-nama-dicatut-dalam-kepengurusan-partai.html