SAMPIT – Selama tiga hari berturut-turut, tersangka pengedar Narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini polisi berhasil ciduk NR (28) warga jalan Iskandar 19 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat 15 Januari 2021.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mengatakan, terungkapnya kasus ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat, bahwa NR membuat warga resah karena sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar kediamannya. Kemudian saat dilakukan penyelidikan ternyata benar dan Tim Resnarkoba cepat bertidak meringkus tersangka.
“Saat akan diamankan tersangka sempat mau melarikan diri dengan melompat keluar rumah melalui jendela kamar, namun upayanya gagal karena petugas telah sigap mengepung rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip dari kantong saku tersangka yang selanjutnya kita amankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” jelasnya, Sabtu 16 Januari 2021.
Kini tersangka NR bersama barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu-sabu seberat 0,83 gram, 1 buah timbangan digital, 1 unit Handphone, 7 lembar plastic klip kecil transparan, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, uang berjumlah Rp 215.000, 1 buah pipet kaca dan 1 set alat hisap berupa bong.
Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (Cha/beritasampit.co.id).
.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}