SAMPIT – Seorang pria berinisial BS (43) warga Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dibekuk Jajaran Polsek Ketapang di sebuah rumah di Jalan DI. Penjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, atas kepemilikan sabu-sabu seberat 2,60 gram, Rabu 7 April 2021, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri, mengungkapkan, kasus ini terungkap atas informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti personel Polsek.
“Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar, kemudian terlapor kita tangkap sedang berada di rumah di Jl. DI. Panjaitan. Kemudian petugas melakukan penggeladahan ditemukan di lantai rumah 1 bungkus sabu. Terlapor mengakui barat tersebut miliknya,” kata Samsul, Kamis 8 April 2021.
Kini, tersangka BS beserta barang bukti 1 bungkus plastik klip sabu-sabu seberat 2,60 gram, 1 unit Handphone, 1 lembar baju kaos lengan pendek dan 1 botol urine milk tersangka diamankan ke Polsek Ketapang guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Cha/beritasampit.co.id).
.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}