“Secara fundamental tidak akan berpengaruh, tapi jika jumlah kursi lebih banyak, persaingan pun akan tinggi karena banyak yang ikut mencalon”
Dr Jhon Retei Alfri Sandi, Pengamat Politik
kaltengonline.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng mulai membentuk susunan dan rancangan jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) di 14 kabupaten/kota untuk pemilu 2024 mendatang. Ada daerah yang bertambah jumlah kursi DPRD. Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPU Kalteng Sastriadi.
“Kabupaten Lamandau ada penambahan lima kursi DPRD, pada pemilu 2019 ada 20 kursi, sementara pada rancangan penataan pemilu 2024 menjadi 25 kursi,” ucap Sastriadi dalam media gathering KPU yang diselenggarakan di Kafe Tjilik Riwut, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, peningkatan jumlah kursi di DPRD Lamandau karena adanya penambahan jumlah penduduk semenjak pemilu 2019 lalu. Sedangkan untuk 13 kabupaten/kota, rancangan kursi DPRD tetap sama seperti sebelumnya.
“Pada pemilu 2024, rancangan pemilih untuk 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng berjumlah 2.672.790 orang, dengan total alokasi kursi DPRD sebanyak 385 kursi,” terang Sastriadi.
Berdasarkan data yang dirilis KPU Kalteng, Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 276.197 pemilih dengan jumlah 30 kursi DPRD, Kotawaringin Timur 417.509 pemilih dengan jumlah 40 kursi DPRD. (selengkapnya baca di tabel).
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim menambahkan, saat ini KPU kabupaten/kota tengah melaksanakan tahapan menjaring masukan dan tanggapan masyarakat atas rancangan penetapan jumlah pemilih dan kursi DPRD.
“Tahapan ini dimulai 23 November lalu hingga 6 Desember. Selanjutnya pada 7 Desember sampai 16 Desember kami (KPU) akan melakukan uji publik,” kata Harmain.
Selanjutnya pada 12 Desember, KPU Kalteng akan menyampaikan rekapitulasi rancangan dapil DPRD ke KPU RI.
Harmain menambahkan, kewenangan untuk merancang susunan DPRD provinsi ada di KPU RI. KPU provinsi hanya bertugas menyusun dan merancang kursi DPRD di tiap kabupaten/kota.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Kalteng Sastriadi menjelaskan, basis data untuk penyusunan rancangan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada jumlah penduduk yang tercantum dalam data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2).
Mengenai perubahan jumlah kursi di Lamandau, menurutnya bukan penambahan atau pengurangan alokasi kursi, melainkan hanya perubahan alokasi kursi per dapil. Misalnya, di Kapuas ada yang dialokasikan. Hal ini terjadi akibat perkembangan jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota yang mengalami penambahan dan pengurangan jumlah penduduk.
“Ada perubahan jumlah penduduk, maka ada perubahan jumlah kursi di dapil. Contohnya di Kotim, dapil tiga yang semula (tahun 2019) 7 kursi, sekarang jadi 6 kursi, di dapil lima bertambah dari 8 kursi jadi 9 kursi. Di Kapuas terjadi perubahan di dapil tiga, semula 5 kursi sekarang jadi 6 kursi, sementara dapil empat yang semulanya 8 kursi sekarang berkurang jadi 7 kursi,” beber Sastriadi.
Hal serupa juga terjadi di kabupaten lain, seperti Lamandau, Murung Raya, dan Gunung Mas.
“Kabupaten Lamandau merupakan satu-satunya daerah di Kalteng yang mendapatkan penambahan kursi DPRD pada pemilu 2024,” ucap Ketua KPU Lamandau Irwansyah, saat dikonfirmasi Kalteng Pos, kemarin.
Irwansyah menjelaskan, alokasi kursi di tiap kabupaten/kota sangat bergantung pada populasi penduduk di daerah masing-masing, sebagaimana diatur dalam pasal 191 ayat 2 huruf a – h Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 juncto pasal 8 ayat 3 huruf a – h PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
“Pada pemilihan umum 2019 lalu, jumlah penduduk di sini masih di bawah 100.000 jiwa, berdasarkan data konsolidasi bersih (DKB) semester I tahun 2022 yang diterima oleh KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri, sekarang jumlah penduduk Kabupaten Lamandau 103.772 jiwa. Karena sudah di atas 100.000 jiwa, maka danggap memenuhi syarat untuk penambahan 5 kursi DPRD,” jelasnya.
Meski demikian, penambahan kursi DPRD tidak akan memengaruhi jumlah daerah pemilihan di Kabupaten Lamandau. Artinya tetap tiga dapil. Dapil satu meliputi Kecamatan Bulik, dengan jumlah kursi yang diperebutkan 10 kursi. Dapil dua meliputi Kecamatan Lamandau, Kecamatan Delang, Kecamatan Batang Kawa, dan Belantikan Raya dengan jumlah sebanyak 7 kursi. Kemudian dapil tiga meliputi Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, dan Kecamatan Bulik Timur dengan jumlah kursi yang diperebutkan 8 kursi.
“Total ada 25 kursi yang diperebutkan oleh partai politik dari tiga dapil itu,” imbuhnya.
Dikatakannya, dalam rangka menindaklanjuti penambahan kursi itu, dalam waktu dekat KPU Lamandau akan melakukan uji publik guna menyosialisasikan perubahan jumlah kursi lembaga legislatif.
“Tanggal 13 Desember ini akan kami adakan uji publik dengan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, parta politik, dan para pemangku kebijakan terkait, selanjutnya rancangan ini akan diputuskan oleh DPR RI untuk penetapan perlakuan,” bebernya.
KPU memastikan akan ada beberapa penyesuaian pada penyelenggaraan pemilu 2024. Di antaranya soal jumlah pemilih serta sebaran TPS.
“Perubahan penambahan kursi di DPRD ini nantinya akan berdampak pula pada jumlah pemilih dan sebaran TPS. Sebagai perbandingan, pada pemilu 2019 lalu hanya ada 272 TPS, 2024 nanti bertambah jadi 304 TPS,” tukasnya.
Saat ini jumlah kursi di DPRD Lamandau berdasarkan hasil pemilu 2019 lalu adalah 20 kursi. Fraksi Partai Golkar menguasai 4 kursi, fraksi partai PDIP 3 kursi, Gerindra 3 kursi, NasDem 3 kursi, fraksi PAN 2 kursi, sedangkan fraksi PKB, PPP, Hanura, Perindo, dan Demokrat masing-masing 1 kursi.
Terpisah, pengamat politik Dr Jhon Retei Alfri Sandi mengatakan, penambahan kursi DPRD secara umum tidak berpengaruh. “Secara fundamental tidak akan berpengaruh, tapi jika jumlah kursi lebih banyak, persaingan pun makin tinggi karena banyak yang ikut mencalon,” kata Jhon.
Terkait jumlah kursi saat ini, menurut Jhon sudah cukup ideal. Sudah diatur dalam undang-undang bahwa tiap jumlah penduduk bertambah, maka jumlah kursi pun ikut bertambah sesuai interval yang diatur. Kabupaten dengan jumlah penduduk di bawah 100 ribu jiwa, jumlah kursi dewan sebanyak 20. Daerah dengan jumlah penduduk 100 ribu-200 ribu jiwa ada 25 kursi, 200 ribu-300 ribu jiwa ada 30 kursi, 300 ribu-400 ribu penduduk ada 35 kursi, 400 ribu-500 ribu jiwa ada 40 kursi, 500 ribu-1 juta jiwa 45 kursi, 1 juta-3 juta jiwa sebanyak 50 kursi, dan lebih dari 3 juta jiwa sebanyak 55 kursi. (irj/lan/ce/ala/ko)
Sumber: https://kaltengonline.com/2022/12/06/kursi-dprd-bertambah/