KRjogja.com, BANTUL – Dinas Kebudayaan ( Kundha Kabudayan ) Kabupaten Bantul melaunching Sistem Mendaftarkan Online Nomor Induk Kebudayaan (Simonik) di Pendapa Pemda II Manding Bantul, ditandai dengan pemukulan kempul oleh Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto SSos MM, Jumat (3/11).
Nugroho menjelaskan, Simonik adalah salah satu pelayanan dari Dinas Kebudayaan Bantul untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan Nomor Induk Kebudayaan (NIK), yang selama ini dilakukan secara manual.
Sehingga prosesnya diawali dengan pengurusan yang harus datang ke Kantor Dinas Kebudayaan Bantul.
“Dengan pelayanan Simonik ini nantinya masyarakat yang akan mengurus NIK tidak lagi harus datang ke Kantor Dinas Kebudayaan.
Tetapi ketika sudah legalitas dari Dukuh, Kalurahan atau Kapanewon langsung diupload atau diunggah saja,” jelas Kepala Dinas Kebudayaan Bantul.
Menurut Nugroho, yang dimintakan NIK semua objek kebudayaan, tidak hanya menyangkut tentang salah satu jenis objek kebudayaan saja, seperti kesenian saja.
Sumber: https://www.krjogja.com/bantul/1243218078/kundha-kabudayan-bantul-launching-simonik-apa-itu