SAMPIT, Palangka Raya– Kartika Candrasari, Jeplin Martahan Sianturi bersama Hendro Satrio selaku Kuasa Hukum PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) dan Tommy akhirnya angkat bicara terkait gugatan PMH yang diajukan mantan subdistributor minuman beralkohol (minol), Yanto Gunawan.
Di mana terkait gugatan PMH yang dicantumkan tuntutan materil dan inmateril dalam petitum sebesar Rp 162 miliar dianggap tak memiliki dasar. Bahkan tidak ada hubungan hukum PT Bank dengan penggugat.
“Terkait gugatan Rp 162 M menurut kami tak berdasar, jadi kami anggap mengada-ada,” kata Jeplin, dalam keterangannya di Palangka Raya, Kamis, 22 September 2022
Jeplin menambahkan sebenarnya Yanto Gunawan hanya memiliki hubungan dengan PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) dan itu hanya sebatas hubungan kerja.
“Tidak benar sebab faktanya kedudukan hukum maupun hubungan hukum yang ada hanya kepada PT. BPC, dan bukan kepada PT BANK dan hal tersebut hanya sebatas hubungan kerja,” jelasnya.
Oleh sebab itu untuk menuntut kerugian terhadap pihak lain tentu selaku penggugat harus memiliki dasar hukum dan dalil-dalil gugatan harus menguraikan suatu peristiwa maupun perbuatan hukum yang mengakibatkan kerugian (hubungan sebab-akibat).
“Jadi gugatan penggugat apabila dipelajari dengan cermat jelas tidak menguraikan dasar perhitungan kerugian materilnya, hal ini sangat tidak dapat dibenarkan oleh hukum,” terang Jeplin didampingi Hendro.
Selain itu Jeplin menerangkan berdasarkan dokumen dan akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris menerangkan PT BANK baru terbentuk dan mendapat pengesahan dan instaansi terkait yaitu pada tahun 2004 dan PT BPC baru membentuk cabang di Kota Sampit terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2014, jadi UD Bintang bukan berganti nama atau peningkatan menjadi PT BPC.
“Tidak mungkin dari tahun 1996, sedangkan dalam faktanya PT Bank baru mendapatkan pengesahan tahun 2004, jadi PT Bank, PT BPC dan Ud Bintang itu perusahaan yang berbeda,” ujarnya.
Terkait Laporan Polisi Nomor :LP/B/218/XI1/2021/SPKT/Polda Kalteng tanggal 16 Desember 2021, pihaknya menyakini Penyidik Polda Kalimantan Tengah telah melakukan penyidikan sesuai dengan hukum acara dan tentu penetapan Tersangka tentu telah memenuhi 2 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Ditegaskannya, fakta yang tidak terbantahkan bahwa Penggugat telah menggelapkan barang milik PT. BPC dengan menyatakan di Gudang masih tersimpang barang miliki PT. BPC, namun setelah dilakukan audit secara internal pada tahung 2019 ternyata Gudang PT. BPC telah kosong,
“Artinya Yanto Gunawan selaku Manager Operasional PT. BPC patut diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUH Pidana,” tegasnya.
Untuk masalah minol yang diduga ilegal dan dijadikan barbuk untuk penetapan tersangka. Pihaknya tak terlalu mempermasalahkan hal tersebut, yang terpenting saat PT BPC mengaudit barangnya ternyata sudah kosong.
“Kalau masalah ilegal atau legal barang tersebut itu hal yang berbeda, yang terpenting barang PT BPC telah kosong dan tidak ada laporannya,” ucapnya.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/277539-kuasa-hukum-pt-bank-sebut-gugatan-rp-162-miliar-tak-berdasar