Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana untuk menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun depan. Sampai saat ini, proses integrasi masih dilakukan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pengenaan NIK sebagai NPWP bertujuan memperluas basis perpajakan. Pasalnya, saat ini baru 22,5% masyarakat yang terdaftar memiliki NPWP.
“Saat ini yang terdaftar punya NPWP baru sekitar 45 juta orang dari sekitar 200 juta masyarakat Indonesia. Ini diharapkan mampu mendukung kekuatan penerimaan pajak ke depan,” jelas Suryo dalam Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).
Suryo menjelaskan, meskipun nantinya NPWP terintegrasi dengan NIK, bukan berarti semua masyarakat Indonesia harus membayar pajak. Wajib pajak yang membayar pajak adalah mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap dan masuk ke dalam layer pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
“Jadi misalnya anak SMP, atau anak SMA, atau anak kuliah yang baru memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak harus membayar pajak. Kalau nanti sudah memiliki penghasilan reguler, baru harus aktivasi dan membayar pajak,” jelas Suryo.
Sebagaimana diketahui, ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sudah tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP yang telah direvisi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menjelaskan, saat ini integrasi NIK menjadi NIK sudah diselesaikan dalam addendum dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun Adendum ini diperlukan untuk melaksanakan Perpres 83 tahun 2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan atau NPWP dalam layanan publik.
“Prosesnya pertama, harus diklarifikasi orang tidak serta merta dengan adanya NIK jadi NPWP, semua orang harus bayar pajak. Kedua, proses saat ini terakhir sudah melakukan addendum dengan disdukcapil terkait penggunaan NIK untuk NPWP,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Foto: Infografis/ Sri Mulyani Gabungkan KTP dengan NPWP/ Edward Ricardo KTP Bakal Jadi NPWP, Ini Alasan Sri Mulyani |
DJP bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri saat ini masih terus melakukan validasi dari NIK dan NPWP, sebelum diimplementasikan di tahun depan. Sehingga terdapat transisi agar NIK bisa menjadi NPWP.
Kendati demikian, Neilmaldrin tidak merinci berapa lama proses transisi itu akan berjalan. Karena masih harus menunggu aturan yang akan tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Jadi ada transisi, tapi kalau wajib pajak yang pada saat transisi itu mau mendaftarkan, dia tidak perlu mendapatkan NPWP yang seperti sekarang, tapi dia menggunakan nomor NIK dengan melakukan aktivasi, kalau dia mau aktivasi,” ucapnya.
Neil menegaskan bahwa saat ini DJP tidak menemukan kendala dalam proses pengujian transisi ini karena DJP dan Disdukcapil telah mempunyai addendum untuk pertukaran atau penggunaan data.
Melalui integrasi ini, DJP memastikan bahwa Disdukcapil tidak akan mengetahui informasi harta masing masing wajib pajak, sehingga data wajib pajak dipastikan tetap terjaga kerahasiaannya. Adapun kerahasiaan data ini sudah diatur dalam Pasal 34 Undang Undang KUP.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Fakta Mengejutkan! Banyak Orang Tajir RI Tak Punya NPWP
(cap/mij)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20220606143802-4-344697/ktp-jadi-npwp-berlaku-2023-anak-sma-harus-bayar-pajak