Merasa kesal, tersangka Midarti alias ida naik ke atas panggung dan kemudian menarik tangan suaminya untuk diajak pulang, tapi pada saat hendak pulang tersangka Midarti alias Ida dan suaminya, Asmael terlibat cekcok mulut.
Melihat itu, saksi atau korban Sri Dhevi datang menghampiri saksi Asmael dan tersangka Midarti alias Ida dengan maksud menjelaskan bahwa dirinya dan Asmael hanya berteman.
Namun karena emosi tersangka Midarti alias Ida langsung mendorong tubuh biduan Sri Dhevi. Akibat dorongan itu tubuh korban terjatuh dan mengenai sepeda motor yang berada di dekat tempat kejadian perkara atau TKP yang mengakibatkan luka lebam.
Saat korban berdiri kembali, kemudian tersangka Midarti alias Ida kembali menyerang dengan cara mencakar dan menginjak korban. Akibatnya korban mengalami luka cakar pada pipi kiri, leher kiri, dan lengan kanan.
Saat itu suami tersangka, Asmael sempat melerai perkelahian tersebut.
Sementara korban yang merasa kesakitan serta keberatan atas perbuatan tersangka melaporkan kejadian tersebut di Polres Katingan. Atas perbuatannya itu tersangka diancam pidana dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. (ABDUL GOFUR/B-6)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/265902-kronologi-penganiayaan-midarti-terhadap-biduan-di-katingan