“Ada beberapa daerah (kecamatan)tidak mencukupi kuota minimalnya, sehingga kami perpanjang khusus daerah tersebut. Sesuai aturan, jumlah pelamar minimal dua kali lipat jumlah kebutuhan (minimal 10 orang), makanya kami perpanjang,” kata Ketua KPU Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Rabu.
KPU membuka pendaftaran calon anggota PPK untuk 17 kecamatan. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada 20 hingga 29 November 2022.
KPU juga menyiapkan petugas “help desk” yang siap membantu pelamar dari 17 kecamatan yang dibagi menjadi lima daerah pemilihan. Sesuai aturan, PPK beranggotakan lima orang maka jumlah pelamar di setiap kecamatan minimal dua kali lipatnya atau 10 orang.
Hingga pendaftaran ditutup pada Selasa (29/11), jumlah pelamar PPK dari 17 kecamatan sebanyak 266 orang, terdiri dari 170 laki-laki dan 96 perempuan. Namun dari jumlah tersebut, ada lima kecamatan yang jumlah pesertanya tidak mencapai jumlah minimal 10 orang.
Melalui kanal media sosial Instagramnya pada Rabu (30/11) sekitar pukul 23.00 WIB, KPU Kotawaringin Timur mengumumkan secara resmi perkembangan jumlah pelamar masing-masing kecamatan serta perpanjangan waktu pendaftaran di lima kecamatan yang jumlah pesertanya belum mencapai kuota minimal.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/608382/kpu-kotim-perpanjang-waktu-pendaftaran-ppk-di-lima-kecamatan