” Sejak dimulainya tahapan verifikasi administrasi 16 Agustus 2022, KPU kabupaten/kota se-Sultra melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang diterima dari KPU RI ”
KENDARI, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (Parpol) calon perseta pemilu di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu kemarin (24/8/2024) pukul 18.30 Wita.
Pencapaian itu lebih cepat 2 hari dari target yang dicanangkan KPU provinsi yaitu 26 Agustus 2022. Berdasarkan regulasi, jangka waktu tahapan verifikasi administrasi dilaksnakan mulai 16-29 Agustus 2022.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menyampaikan, sejak dimulainya tahapan verifikasi administrasi 16 Agustus 2022, KPU kabupaten/kota se-Sultra secara simultan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang diterima dari KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Merujuk ketentuan Pasal 35 Ayat 1 dan 2 peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol meliputi:
1. Daftar nama anggota parpol yang tercantum dalam SIPOL telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-El atau KK yang diunggah ke dalam SIPOL.
2. Dugaan ganda anggota parpol yang tercantum dalam SIPOL.
Sumber: https://telisik.id/news/kpu-sulawesi-tenggara-tuntaskan-verifikasi-administrasi-keanggotaan-parpol