SUBANG, TINTAHIJAU.COM –Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono pada Jumat 10 Juni 2022.
Oon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta. Penggeledahan yang dilakukan KPK juga untuk mencari bukti tambahan dalam kasus tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dilokasi penggeledahan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara.
“Di lokasi itu ditemukan sekaligus diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip TINTAHIJAUcom dari PMJNews pada Senin 13 Juni 2022.
Meski begitu, Ali enggan memerinci dokumen yang ditemukan dan sudah disita pihaknya. Menurutnya, KPK akan menganalisa bukti itu untuk menguatkan dugaan penyidik kepada para tersangka.
“Bukti ini segera dianalisa dan disita untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka,” kata Ali.
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail:Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Sumber: https://tintahijau.com/megapolitan/hukum/36820-kpk-geledah-rumah-vice-president-summarecon-agung,-temukan-dokumen-izin-terkait-perkara