KPK dan KPU Satu Hati, Caleg Wajib Laporkan LHKPN Saat Terpilih

KPK dan KPU Satu Hati, Caleg Wajib Laporkan LHKPN Saat Terpilih

INFO INDONESIA. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan calon anggota legislatif (caleg) wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau yang bersangkutan tidak bisa dilantik.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal syarat LHKPN tersebut dan menjelaskan ada perbedaan dengan syarat LHKPN pada pemilu sebelumnya.

Pada pemilu sebelumnya, bakal calon anggota legislatif (caleg) wajib mengisi LHKPN sebelum mengikuti pemilu.

Sedangkan, pada Pemilu 2024, hanya caleg terpilih yang wajib mengisi dan menyerahkan LHKPN.

Pahala menjelaskan, ada waktu yang cukup panjang bagi para caleg terpilih. Sebab, Pemilu 2024 akan berlangsung pada Februari dan pelantikan diperkirakan pada Oktober 2024.


Sumber: https://www.infoindonesia.id/info-polhukam/9618898611/kpk-dan-kpu-satu-hati-caleg-wajib-laporkan-lhkpn-saat-terpilih

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID