INFO INDONESIA. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan calon anggota legislatif (caleg) wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau yang bersangkutan tidak bisa dilantik.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal syarat LHKPN tersebut dan menjelaskan ada perbedaan dengan syarat LHKPN pada pemilu sebelumnya.
Pada pemilu sebelumnya, bakal calon anggota legislatif (caleg) wajib mengisi LHKPN sebelum mengikuti pemilu.
Sedangkan, pada Pemilu 2024, hanya caleg terpilih yang wajib mengisi dan menyerahkan LHKPN.
Pahala menjelaskan, ada waktu yang cukup panjang bagi para caleg terpilih. Sebab, Pemilu 2024 akan berlangsung pada Februari dan pelantikan diperkirakan pada Oktober 2024.
Sumber: https://www.infoindonesia.id/info-polhukam/9618898611/kpk-dan-kpu-satu-hati-caleg-wajib-laporkan-lhkpn-saat-terpilih