SAMPIT – Sebagai komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di berbagai sektor, Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group menyalurkan bantuan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) ke program gerakan nasional (GN) Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan belum lama ini.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Abdul Mughni selaku Senior Manager KLK Group dan diterima langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada di Kantor KLK Group Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) adalah program yang dibangun sebagai sarana bagi masyarakat ataupun perusahaan yang ingin membantu melindungi para tenaga kerja rentan, dengan GN Lingkaran, perusahaan dapat membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek dan lain lain.
Perusahaan KLK sendiri telah berkontribusi melindungi 57 tenaga kerja selama 12 bulan. “Terima kasih kepada perusahaan KLK Group atas perhatiannya terhadap pekerja rentan, semoga hal positif ini bisa di contoh oleh perusahaan sekitar di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucap Yunan, Senin 18 April 2022.
Iuran program GN Lingkaran sangat terjangkau yaitu Rp 16.800 per orang selama 1 bulan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Meski iurannya sangat murah, tapi manfaat yang didapat sangat besar. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh.
Yunan juga menambahkan, Pemerintah Daerah juga mendukung Program GN Lingkaran ini, dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 188.45/0238/Huk-DISNAKERTRANS/2021 tentang Penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ( Corporate Social Responsibility) untuk Program Gerakan Nasional Pekerja Rentan di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Yunan berharap dengan beredarnya SK Bupati Kotim tersebut, dapat mendorong perusahaan yang berada di Kabupaten Kotim untuk dapat menggunakan dana CSRnya untuk pekerja rentan seperti yang dilakukan Perusahaan KLK Group.
(rls/marakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/04/18/klk-group-dukung-program-gn-lingkaran-bpjs-ketenagakerjaan