Ketua Komisi I DPRD Kotim Dorong Pemerintah Aktif Tetapkan Kawasan Hutan Adat

Ketua Komisi I DPRD Kotim Dorong Pemerintah Aktif Tetapkan Kawasan Hutan Adat

SAMPIT, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mendorong pemerintah daerah harus aktif menetapkan kawasan hutan adat. 

Bahkan, kata dia, pemerintah daerah harusnya jemput bola untuk diusulkan kepada pemerintah pusat terkait hal tersebut.

“Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masih minim dilaksanakan selama ini,” katanya, Sabtu, 7 Mei 2022.

Dalam dua tahun terakhir, lanjut Rimbun, berdasarkan data di seluruh Indonesia kurang dari 50.000 hektare hutan adat, mendapatkan penetapan dari 9,3 juta hektare pemetaan partisipatif yang diserahkan Badan Registrasi Wilayah Adat. 

Untuk itu, pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota diminta lebih aktif demi percepatan ini. “Secara konstitusi, penetapan mengenai subyek hukum itu ada di pemerintah kabupaten. Jika tak ada peran pemkab, tidak akan bisa,” terangnya. 

Artinya, sambungnya, disinilah bentuk keberpihakan pemerintah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/2014 dijelaskan bahwa hutannya dapat dijadikan untuk adat, bila ada peraturan daerah. Sehingga membutuhkan adanya kerja sama sesuai dengan regulasi yang ada.




Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/263037-ketua-komisi-i-dprd-kotim-dorong-pemerintah-aktif-tetapkan-kawasan-hutan-adat

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID