KLIK.SAMPIT – HM (50) harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena ketahuan mencuri buah kelapa sawit di kebun milik PT. WNL yang berada di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (12/1)
Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar mengatakan, pelaku ditangkap pihak keamanan perusahaan yang saat itu sedang patroli. Petugas keamanan melihat pelaku memanen buah sawit perusahaan bersama temannya.
“Lalu satpam itu melakukan pengintaian dan tidak berselang lama langsung menangkap pelaku. Namun teman dari pelaku ini berhasil meloloskan diri dari penangkapan petugas,” kata Ipda Ahmad Januar, Kamis (13/1).
Saat itu pelaku memanen buah sawit sebanyak 150 jenjang buah kelapa sawit dengan berat 1.210 kilogram. Namun gagal, sempat diketahui oleh petugas.
“Kini pelaku dan bersama barang bukti sudah kami amankan dan juga kami sudah mendatangi TKP untuk meminta keterangan,” ungkapnya.
Kerugian akibat kejadian tersebut sebesar Rp 2.961.00. Pihak perusahaan merasa keberatan atas perbuatan tersebut dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 107 huruf D Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau Pasal 363 ayat (1) ke3 – 4e KUHPidana,” tandasnya. (KLIK-RED)
Sumber: https://www.klikkalteng.id/baca/2023/01/14/80651/kepergok-panen-1-ton-buah-sawit-milik-perusahaan-pria-di-cempaga-hulu-ditangkap-polisi