SAMPIT – Kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berlaku sebagai penilai pada seleksi penerimaan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022,diharuskan menandatangani pakta integritas.
“Kepala sekolah kali ini diikutsertakan dalam penilaian peserta PPPK karena mereka yang mengetahui bagaimana kinerja dan perilaku pelamar. Pelaksanaan penilaian kami pusatkan di Balai Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kotim Kamarruddin Makalepu, Senin 28 November 2022.
Lanjutnya, itu bertujuan untuk memudahkan pihaknya dalam memudahkan koordinasi dan memastikan bahwa pelaksanaan penilaian tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena ada poin yang harus dijelaskan kepada para penilai yaitu 270 kepala sekolah dan 40 pengawas. Seperti tugas sebagai penilai, kode etik atau fakta integritas yang mengikat.
“Karena yang menentukan peserta ini lulus atau tidak lulus itu kan berdasarkan nilai terbaik. Nilai itu diperoleh berdasarkan hasil penilaian para penilai, sehingga mereka diwajibkan sebelum menilai harus menandatangani pakta integritas,” tegasnya.
Lanjutnya, dalam pakta integritas itu mengikat bahwa penilai harus berlaku profesional, adil, jujur tidak menerima apapun dan seterusnya. Seorang penilai hanya menilai sesuai dengan apa yang ada pada pelamar atau peserta PPPK dalam hal ini P2 dan P3.
“Jadi harus sesuai. Sehingga nantinya PPPK yang ada di Kotim terutama guru, benar-benar memiliki kompetensi dan kinerja yang bagus. Sehingga mampu menciptakan SDM yang unggul,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/11/28/kepala-sekolah-penilai-peserta-pppk-harus-tandatangani-pakta-integritas