TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
NIK KTP terdiri dari 16 digit terdiri atas : 6 digit pertama merupakan kode wilayah Propinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar. 6 digit kedua adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40. ( dikutip dari laman Kemendagri ).
NIK pada dasarnya tidak dapat dirubah akan tetapi perubahan data terkait NIK bisa dilakukan Pada bagian tanggal dan tahun lahir.
NIK merupakan data KTP yang tertera dan melekat dalam sistem administrasi kependudukan ( SIAK ), Perubahan pada dokumen KTP bisa saja dilakukan dan diupdate akan tetapi pada bagian identitas saja.
• Cara Cek NIK KTP? Berikut Lapor NIK yang Tidak terdaftar secara Online!
Perubahan data KTP yang sering terjadi biasanya hanya pada bagian penamaan dan kesalahan pengetikan identitas lain.
Nah, jika ingin melakukan perubahan data pada KTP ikuti langkah-langkah berikut ini!
Satu diantara perubahan data yang seringkali dilakukan oleh masyarakat adalah terkait perbaikan nama di KTP, Jika ingin merubah data KTP ada dua cara yaitu manual ( datang ke dukcapil ) atau Online.
Siapkan dokumen yang menjadi syarat perubahan data.
Dokumen ganti nama yang harus dibawa ke disdukcapil adalah:
* Dikumen kependudukan yang akan diralat (asli dan fotokopi)
Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2022/09/19/kenapa-nik-ktp-tidak-bisa-dirubah-cek-cara-perubahan-data-ktp-secara-online-dan-manual