TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Seorang wanita berinisial RC (25) asal Kabupaten Katingan diduga diperas oleh pria di Kaltim berinisial RY (28), Kamis (1/6/2023).
Korban wanita asal Katingan tersebut termakan bujuk rayu oleh pria yang mengaku bekerja di tambang baru bara.
Diketahui pria di Kaltim berinisial RY tersebut berasal dari Kalimantan Timur (Kaltim), sedangkan RC di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Perkenalan keduanya berawal dari media sosial Instagram, lalu bertukar nomor handphone dan semakin sering bertukar kabar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji.
“Jadi Ketua Tim Vurtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsuddin mendapat laporan dari seorang wanita menjadi korban pemerasan sebesar Rp 300 ribu dengan modus VCS,” terangnya.
Keduanya berkenalan melalui Instagram yang kemudian berlanjut hingga saling bertukar nomor telepon,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Erlan mengatakan keduanya pun semakin sering berkomunikasi, hingga terjalinlah hubungan jarak jauh.
“Lalu RY dan RC kemudian melakukan panggilan video, yang berlanjut sampai korban tak mengenakan busana,” terangnya.
Diketahui bahwa korban RC dan diduga tersangka RY, telah melakukan VCS sebanyak dua kali selama mereka pacaran.
“Setelah korban tak menggunakan busana, terduga pelaku kemudian melakukan rekam layar dan menyimpan video rekaman tersebut,” jelas Kabidhumas.
“Terduga pelaku kemudian mengirimkan dan mengancam korban dengan menyebarkan video tersebut. Lalu terduga pelaku meminta korban untuk mengisikan pulsa kepada korban sebesar Rp 300 ribu agar video tersebut dapat dihapus,” tambahnya.
Korban yang takut video tersebut disebarluaskan, kemudian menuruti permintaan terduga pelaku RY.
Namun setelah permintaan dituruti oleh korban, pelaku tak kunjung menghapus video dan meminta diisikan pulsa kembali.
Setelah menerima laporann, Tim Virtual Police melakukan pencarian terhadap nomor dan akun media sosial terduga pelaku.
Ipda Shamsuddin pun memberikan sosialisasi dan edukasi terkait perbuatan diduga tersangka, yang mana melanggar UU ITE dan dapat dihukum pidanan kurungan penjara.
“Setelah dilakukan sosialisasi dan edukasi secara humanis secara daring, terduga pelaku pun mau menghapus video korban dan berjanji tidak melakukan hal tersebut lagi di kemudian hari,” tutup AKBP Erlan Munaji. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/06/01/kenal-di-instagram-berkomunikasi-intens-wanita-asal-katingan-jadi-korban-pemerasan-usai-lakukan-vcs