SuaraPemerintah.ID – Penerapan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sudah berlaku sejak 14 Juli 2022.
Mudahkan Akses Layanan
Sesuai yang dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) membawa beragam kemudahan. Utamanya menyoal kewajiban perpajakan bagi masyarakat.
Dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.
NIK dengan format baru juga terhubung ke banyak layanan seperti pencairan dana pemerintah, ekspor dan impor, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, administrasi pemerintahan hingga perbankan dan keuangan.
Sumber: https://suarapemerintah.id/2022/08/kemudahan-format-baru-npwp/