Modusnya mulai dari kelompok tani fiktif, lahan fiktif, bibit tidak sesuai spesifikasi, lokasi tidak sesuai daerah kritis yang diharapkan, SPJ palsu dan lainnya sehingga tujuan untuk penghijauan tidak tercapai dan dana bocor kemana mana mengalir ke rekening atau aset para pelaku dan yang terkait.
Lebih lanjut Dr. EriantoN.SH.MHmenyampaikan, meskipun kegiatan ini dilakukan secara Swakelola bukan berarti para kelompok tani selaku pelaksana maupun maupun pihak perencana dan pengawas di lapangan dapat berbuat bebas karena semua diikat dengan petunjuk tekhnis yang dikeluarkan pihak Balai yang mengikat perencana, pelaksana, pengawas maupun pihak balai sendiri.
Penyimpangan terhadap petunjuk tekhnis inilah kebanyakan yang berujung terjadinya korupsi. Sehingga perlu semua pihak memahami betul semua petunjuk yang ada yang tujuannya tidak lain kegiatan bisa maksimal sesuai dengan tujuan yang diinginkan, uang yang dikeluarkan negara sebanding dengan hasil yang didapatkan.
“Kegiatan bukan sekedar selesai, asal jadi namun sesuai tujuan kegiatan ada perubahan yang terjadi berupa berkurangnya kerusakan lingkungan dan kawasan hutan,” Jelasnya.
Di samping itu, lanjutnya, jangan sampai terjadi tindak pidana dalam bidang kehutanan maupun lingkungan di sela sela kegiatan rehabilitasi seperti pemamfaatan kayu secara ilegal, pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Erianto mengingatkan kepada pihak pemerintahan dalam hal ini BPDASHL Kahayan dan jajaran juga dapat memanfaatkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng untuk meminta pendampingan secara hukum (bukan pendampingan kegiatan di lapangan) dalam rangka mitigasi resiko berupa permintaan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit) sepanjang tekhnis yuridis kegiatan.
Dalam kegiatan sosialisasi program rehabilitasi hutan dan lahan khususnya sesi pengawasan dan pendampingan juga hadir sebagai pembicara Letkol Kavileri Muhammad Arifin dari Korem Panju Panjung, AKP Asyari Prawira SIK dari Kepolisian Daerah Kalteng.
Sementara itu, Ir. Supriyanto Sukmo Sejati, M.Si. Selaku Kepala BPDASHL Kahayan menguraikan petunjuk tehknis kegiatan termasuk rincian kawasan seluas 1.000 hektar yang terdiri dari Kawasan KPHP Kahayan Tengah 80 hektar, KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir 55 hektar, Taman Nasional Sebangau 20 hektar, KPHP Kahayan Hilir 20 hektar, KPHP Sukamara Lamandau 85 hektar, KPHP Katingan Hulu seluas 100 hektar, KPHP Kapuas Hulu 80 hektar, DLH Kab. Kotawaringin Timur 100 hektar, BKSDA Kalimantan Tengah 140 hektar, di wilayah TN. Tanjung Puting 150 hektar, KPHP Kapuas Tengah 60 hektar, KPHL Kapuas Kahayan 110 hektar.
Kegiatan sosialisasi juga diiringi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan kelompok tani pelaksana RHL. (APRIANDO/B-5)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/264791-kejati-imbau-rehabilitasi-hutan-dan-lahan-tidak-menimbulkan-masalah