Keimigrasian Dumai Kembali Deportasi Seorang Warga Malaysia, Ini Penyebabnya
Sabtu, 10 Desember 2022 – 13:51:07 WIB
Seorang warga negara Malaysia dideportasi dari pelabuhan internasional Dumai (foto/int) |
DUMAI – Akibat overstay atau melebihi batas izin tinggal, seorang warga negara Malaysia dideportasi dari Riau. Kantor Imigrasi kelas II TPI Dumai, deportasi warga Malaysia atas nama Nik Fairul Bun Nik Sin.
Nik Fairul dideportasi dari tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai, pelabuhan internasional Dumai, Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Ia dideportasi memakai kapal Ferry MV. Majestic Kawanua.
Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Kepala Imigrasi (Kanim) kelas II Dumai, Rejeki Putra Ginting membenarkan hal itu. Ini merupakan kali ketiga pihaknya mendeportasi terhadap warga Malaysia melalui Kota Dumai, di 2022.
“Nik Fairul kami deportase karena telah melebihi batas tinggal yang diizinkan atau overstay selama 23 hari di Indonesia khususnya di Kota Dumai,” sebut Putra Ginting, Jumat (9/12/2022).
Ia menjelaskan, bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat 1 Undang-undang no.6 tahun 2011. Serta ia tidak sanggup untuk membayar bea beban overstay selama 23 hari untuk itu kami melakukan deportase.
Berdasarkan aturan yang ada dan pelanggaran yang dilakukannya Nik Fairul, dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai pasal 78 ayat 2. Dikenakan pendeportasian dan penangkalan atau tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.
Putra Ginting menerangkan, Nik Fairul diamankan pihak Imigrasi kelas II TPI Dumai di daerah Penerbit, Kecamatan Sungai Sembilan, yang mana Nik tinggal disana bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.
Lebih lanjut dijelaskannya, Nik Fairul masuk ke Indonesia melalui pelabuhan internasional Dumai pada 14 Oktober 2022 menaggunakan paspor pelancong dengan Nomor Paspor: A56949400 yang dikeluarkan di UTC Selangor, Malaysia dengan masa berlaku 21 September 2022 sampai dengan 21 September 2027.
“Dari keterangan Nik Fairul, dirinya memang datang ke Indonesia untuk menemui istrinya namun tidak bisa kembali pulang ke Malaysia karena tidak memiliki uang untuk membeli tiket kapal kembali ke Malaysia,” jelasnya.
Diakuinya, Nik sudah dideportasi menggunakan kapal Ferry MV. Majestic Kawanua tujuan Dumai – Port Dickson dan dikawal langsung oleh bidang Intel Kanim Kelas II TPI Dumai.
“Ini merupakan tindakan tegas kami kepada warga negara asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian di negara kita, dan kami harapkan dengan tindakan tegas ini akan memberikan efek jera kepada warga negara asing agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian di negara kita,” pungkasnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? |
Komentar Anda :
Sumber: https://www.halloriau.com/read-dumai-1431788-2022-12-10-keimigrasian-dumai-kembali-deportasi-seorang-warga-malaysia-ini-penyebabnya.html