SAMPIT – Pemerintah Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayahnya. Itu ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama mendukung penerapan KTR di MHU yang bersamaan dengan kegiatan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Selasa 31 Mei 2022.
“Ini salah satu langkah kami dalam mendukung program pemerintah dalam penerapan KTR di wilayah MHU. Dengan tujuan menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat serta meningkatkan produktivitas kerja yang optimal karena kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok. Komitmen itu sudah kami tandatangani,” kata Camat MHU Muslih.
Sementara untuk kawasannya yang ditetapkan yaitu kantor Kecamatan MHU, Puskesmas, Polsek dan Koramil. Kemudian pihaknya juga akan meminta semua kantor desa di wilayah kecamatan tersebut untuk melakukan kegiatan sesuai dengan komitmen bersama.
“Sehingga tidak ada kegiatan untuk merokok di ruangan dan kami menyiapkan tempat khusus untuk kegiatan santai atau merokok di ruang terbuka. Di Desa Bagendang Tengah sudah dibangun area khusus untuk merokok ada gazebo gazebo depan kantornya,” sebutnya.
KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.
“Rencananya penerapan ini akan dimulai pada tahun ini jua. Kami berharap ini bisa membuat lingkungan nyaman dan mengurangi dampak merokok bagi tubuh terhadap kesehatan, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kerja sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/05/31/kecamatan-mhu-akan-terapkan-kawasan-tanpa-rokok