SAMPIT, Sampit – Camat Mentawa Baru Ketapang, Eddy Hidayat Setiadi mewacanakan sanksi atau hukum adat bagi pembuang sampah yang kerap menuai permasalahan di wilayah itu.
“Ke depan akan kami rapatkan. Kami juga akan melibatkan damang dan mantir adat. Nanti akan kami beri sanksi adat oknum yang bandel,” tegas Eddy, Rabu, 29 Juni 2022.
Menurutnya hal ini terpaksa dilakukan karena tidak ada iktikad baik dari para pembuang sampah, meski sudah sering diingatkan.
“Semoga dengan adanya sanksi adat masyarakat akan takut membuang sampah sembarangan lagi. Nanti kami rumuskan bersama damang dan mantir adat,” ujarnya.
Berbagai upaya komunikasi telah dilakukan kepada masyarakat baik melalui media, maupun secara langsung. Namun hal ini tak mampu mengubah kebiasaan buruk masyarakat, membuang sampah sembarangan.
Menurut Eddy, permasalahan tumpukan sampah liar kerap terjadi di wilayah yang bermunculan perumahan baru. Sebab itu pihaknya sering mensosialisasikan agar tak membuang sampah sembarangan.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/268608-kecamatan-mb-ketapang-wacanakan-hukum-adat-bagi-pembuang-sampah-bandel