SAMPIT, Palangka Raya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka AP yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan telah dicapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat,” Kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Kamis, 17 November 202
Dodik menerangkan, pertimbangan lainnya yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya Kembali.
Menurutnya, hal tersebut telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan dan mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.
“Saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka serta tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya,” Jelasnya.
Kronologis tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan tersangka AP terjadi pada 19 September 2022. AS sedang mencharge HP di barak kemudian AS keluar kembali ke tempat kerja yaitu gudang besi tua yang berada di seberang barak dan AS.
Lalu AS masuk ke gudang melalui pintu belakang langsung menuju arah ruang dapur untuk melihat makanan, karena tidak ada makanan maka AS langsung menuju arah gudang.
AP langsung menendang AS di bagian kaki kanan AS dan membenturkan kepala AS sehingga mengenai tembok. Setelah itu saat AS berdiri melihat arah belakang tersangka AP sedang lengah dan AS membalas pukulan lebih dari 2 (dua) kali.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/283334-kasus-penganiayaan-dari-kejaksaan-negeri-katingan-dihentikan-berdasarkan-keadilan-restoratif