SAMPIT, Sampit – Gabri Satria Dananjaya dijatuhi hukuman selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Rabu 22 Juni 2022.
Mantan Kasi Keuangan PT Task 1 ini dianggap bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja yang mengakibatkan kerugian Rp 115.287.370.
Sebelumnya terdakwa dianggap melanggar Pasal Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh jaksa I Made Gunadi.
Mendengar putusan hakim terdakwa langsung menerima. “Alhamdulillah terimakasih yang mulia,” ucap terdakwa.
Sementara jaksa dalam tanggapannya masih menuatakae pikir-pikir atas vonis berbeda dari tuntutan mereka tersebut.
Dalam kasus ini terungkap perbuatan terdakwa diketahui pada Senin, 7 Maret 2022 sekitar oukul 10.00 WIB ketika serah terima Kasi Keuangan dari tersangka kepada Rory Orlando.
Saat Rory melakukan pengecekan data ditemukan 3 laporan bukti kas keluar transaksi pembayaran transportasi angkut dan muat pupuk di mana ditemukan adanya kejanggalan pada 12 Februari 2022 dengan nominal permbayaran Rp 73.341.370.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/267826-kasi-keuangan-pt-task-dihukum-1-tahun-karena-gelapkan-uang-dan-jaksa-pikir-pikir