BORNEONEWS, Sampit – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani, menekankan kepada para pedagang di daerah ini, agar menjual minyak goreng sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Terkait komoditi minyak goreng baik itu curah, kemasan sederhana, dan premium agar menyesuaikan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar Sarpani, usai melakukan sidak sembako, Kamis, 31 Maret 2022.
Dirinya meminta kepada para pedagang dan distributor agar tidak melakukan monopoli harga. Karena hal tersebut akan memberatkan masyarakat yang memang sangat membutuhkan minyak goreng untuk keperluan sehari-hari.
“Jangan memberatkan masyarakat dengan memanfaatkan sejumlah kondisi saat ini. Baik saat bulan Ramadan atau jelang hari raya Idul Fitri,” kata Sarpani.
Dirinya juga mengingatkan kepada pedagang agar tidak melakukan penimbunan. Jika ditemukan, sanksi hukum akan diberlakukan.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.