PADANG, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengundang sejumlah pelaku UMKM di Kota Padang. Dalam kesempatan tersebut, pelaku UMKM diberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi.
Dua topik utama yang disampaikan adalah mengenai ketentuan PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM dan pentingnya validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Salah satu yang menjadi perhatian peserta adalah pemberian tarif PPh final sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan badan dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak,” ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Gusfahmi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (13/4/2023).
Sumber: https://news.ddtc.co.id/kantor-pajak-kumpulkan-umkm-ingatkan-pph-final-05-dan-validasi-npwp-1793698